Postingan

Menampilkan postingan dengan label SK

CONTOH SK PENGANGKATAN KARYAWAN DAN TENDIK (TENAGA KEPENDIDIKAN)

Gambar
SMPAlishomCom -Admin blog  SMP Al-Ishom  kali ini akan membagikan  Contoh   SK  ( Surat Keputusan ) Pengangkatan Karyawan dan Tendik (Tenaga Kependidikan), disertai  Contoh  Alokasi Pembagian Jam Mengajar yang biasanya disertakan sebagai lampiran  SK . Dua file tersebut dibagikan dan bisa di- download  secara gratis. Sebagai pendahuluan, Admin akan menjelaskan fungsi dari  SK  Pengangkatan Karyawan dan Teendik, yaitu sebagai berkas fisik resmi tentang kepegawaian seorang Karyawan dan Tenaga Kependidikan di lembaganya masing-masing. Adapun pihak yang berwenang membuat SK Pengangkatan Karyawan adalah: ::   Instansi pemerintahan terkait (misalnya: Dinas Pendidikan, Pemkot/Pemkab, Departemen Agama, dll) bagi Sekolah negeri dan PNS ::   Ketua Yayasan (apabila sekolah berada di bawah naungan yayasan) bagi Sekolah swasta dan non-PNS. ::   Kepala Sekolah (yang statusnya sudah disahkan sebagai GTY= Guru Tetap Yayasan, oleh Ketua Yayasan). Dalam hal ini, kewenangan kepala sekolah adal

CONTOH SK PENGANGKATAN GURU DAN PEMBAGIAN JAM MENGAJAR

Gambar
SMPAlishomCom -Admin blog SMP Al-Ishom kali ini akan membagikan Contoh SK ( Surat Keputusan ) Pengangkatan Guru/ Staf, disertai Contoh Alokasi Pembagian Jam Mengajar yang biasanya disertakan sebagai lampiran SK . Dua file tersebut dibagikan dan dibsa di- download secara gratis. Sebagai pendahuluan, Admin akan menjelaskan fungsi dari SK Pengangkatan Guru/ Staf, yaitu sebagai berkas fisik resmi tentang kepegawaian seorang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di lembaganya masing-masing. Adapun pihak yang berwenang membuat SK Pengangkatan adalah: ::   Instansi pemerintahan terkait (misalnya: Dinas Pendidikan, Pemkot/Pemkab, Departemen Agama, dll) bagi  Sekolah negeri dan PNS ::   Ketua Yayasan (apabila suatu sekolah berada di bawah naungan yayasan) bagi Sekolah swasta dan non-PNS. ::   Kepala Sekolah (yang statusnya sudah disahkan sebagai GTY= Guru Tetap Yayasan, oleh Ketua Yayasan). Dalam hal ini, kewenangan kepala sekolah adalah mengangkat guru dan pegawai di bawah na